Nasional – Seleksi CPNS segera dibuka pada 2021 ini, disebut-sebut pendaftarannya akan dimulai bulan April dengan detail belum ditentukan.
Baca juga : Penerimaan CPNS 2021 April Mendatang, Berikut Ketentuan dan Perbedaan Dengan Sebelumnya
Namun pemerintah telah menginformasikan terkait formasi yang akan dibuka, sebanyak 1.3 juta yang merangkum tenaga kesehatan, guru dan PPPK.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 23 PP nomor 11 tahun 2017.
- Minimal Usia 18 Tahun
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak Pernah Dipidana
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tak Pernah Dipecat Secara Tidak Hormat dari Lembaga Manapun
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak Berkedudukan Sebagai CPNS
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak Terlibat Sebagai Anggota Parpol
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan Harus Sesuai Persyaratan
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
Baca juga : Guru Masih Masuk Formasi CPNS, Nadiem Makarim: Membuka Seleksi PPPK Untuk Guru Honorer Termasuk Kategori 2
- Sehat Jasmani dan Rohani
Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah