Fakta PPPK non-Guru Pada KemenPANRB Terbaru 2021

×

Fakta PPPK non-Guru Pada KemenPANRB Terbaru 2021

Bagikan berita
foto : Net/Tribun
foto : Net/Tribun

Nasional - KemenPANRB bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca juga : Ini Link Try Out Gratis dan Premius CPNS 2021, Daftar Sekarang!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.

Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 yang diumumkan dalam sosialisasi virtual Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 pada 10 September 2021.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa beleid tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batas, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal.

Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021,” kata Ari, demikian seperti dikutip laman resmi PANRB.

“Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

Baca juga : Profil Hakim Konstitusi YM Suhartoyo yang Sampaikan Materi KUHP

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 25250
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini