Nasional - Pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19, membentuk Posko PPKM Mikro yang diberdayakan, terutama dalam empat hal yaitu pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, dan dukungan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, akan terus fokus pada pembenahan dan perbaikan manajemen di lapangan mulai dari hulu hingga ke hilir dalam kerangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di daerah.
Fungsi posko PPKM mikro akan diberdayakan, terutama dalam empat hal yaitu pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, dan dukungan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito, dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor : Saridal Maijar“Belajar dari pengalaman Kudus dan lima kabupaten di sekitarnya, ada kelemahan di tingkat ini.
Oleh karenanya, fungsi posko PPKM mikro ini akan terus kita berdayakan, kita optimalkan, paling tidak untuk melakukan tugasnya memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya,”
“Kemudian selalu diperhatikan tentang kasus aktif, tingkat kesembuhan, tingkat kematian, kemudian BOR, dan mobilitas penduduk yang betul-betul harus bisa dimonitor dan dievaluasi,” jelas Ganip di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (07/06/21), selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden.
Sumber : 19056