[GB WA] Aturan Hukum yang dilanggar GB WhatsApp

×

[GB WA] Aturan Hukum yang dilanggar GB WhatsApp

Bagikan berita
GB WhatsApp Melanggar Hukum? Ini Ancaman Hukum Pidananya
(ilustrasi)
GB WhatsApp Melanggar Hukum? Ini Ancaman Hukum Pidananya (ilustrasi)

KLIKKORAN.COM - Aturan Hukum yang dilanggar GB WhatsApp yang terdapat dalam artikel ini akan menjadi topik yang menarik untuk kita ulas lebih dalam dan terperinci.Aturan Hukum yang dilanggar GB WhatsApp mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat. Namun WhatsApp Mod, WhatsApp GB, atau istilah lainnya terhadap aplikasi WhatsApp yang di modifikasi itu tentunya melanggar hukum.

Hal ini memang terbilang cukup valid, meskipun WhatsApp Mod ini menyediakan fitur-fitur yang sangat bermanfaat dan tidak tersedia di aplikasi WhatsApp yang resmi, tetapi ada Aturan Hukum yang ternyata dilanggar oleh GB WhatsApp ini.WhatsApp Mod memang menyediakan fitur-fitur yang sangat menarik, yang tidak terdapat pada aplikasi WhatsApp yang resmi. Saking banyaknya fitur yang diberikan oleh GB WA ini tentunya ada yang bisa merugikan orang lain.

Salah satu fitur yang paling merugikan orang lain adalah pesan yang telah dihapus ternyata masih tetap bisa terlihat oleh pengguna WA Mod. Hal ini mungkin hanya dampak buruk terkecil yang ditimbulkan ketika menggunakan aplikasi tersebut.Lantas apa dampak buruk lainnya yang membuat WhatsApp mod ini 'haram' alias terlarang oleh undang-undang, dan apa aturan hukum yang dilanggar oleh pengguna GB WhatsApp ini?

Silahkan simak informasi lengkap mengenai Aturan Hukum yang dilanggar GB WhatsApp dalam informasi dibawah ini.

Aturan Hukum yang dilanggar GB WhatsApp

Menurut KBBI definisi 'haram' adalah terlarang oleh undang-undang; atau tidak sah. Jadi, apapun yang tidak sah ataupun melanggar hukum, bisa dicap sebagai hal yang haram.Lantas Apakah regulasi WhatsApp Mod ini diatur oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia? Secara langsung menurut pakar hukum indonesia memang belum ada Aturan Hukum resmi dari undang-undang yang ada di Indonesia.

Namun ada ketentuan layanan tertentu yang di terbitkan secara resmi oleh pihak WhatsApp kepada penggunanya, antara lain adalah:WhatsApp Mod Melanggar Terms of Service

Di halaman FAQ pada situs resmi WhatsApp ini, dijelaskan secara terang-terangan bahwa akun WA bisa diblokir sementara akibat menggunakan aplikasi WhatsApp dari pihak ketiga.Di sana juga dijelaskan menggunakan WhatsApp Plus, GB WhatsApp atau sejenisnya melanggar Terms of Service/Ketentuan Layanan dari WA.

Dampak Melanggar Terms of ServiceTerms of Service WhatsApp secara gamblang menegaskan agar pengguna mematuhi segala ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh pihak WhatsApp ketika menggunakan layanan mereka.

Aturan tersebut dibuat semata-mata agar segala layanan WhatsApp dapat berjalan dengan baik dan menghindari hal-hal yang dapat berpotensi merugikan banyak pihak.Jika kita tetap bersikeras tidak mau menuruti Terms of Service mereka, WhatsApp akan memberikan hukuman bagi pelanggarnya dengan membanned akun, menonaktifkan akun, atau bahkan yang lebih parah akun kita bisa dihapus oleh mereka.

Selanjutnya, kalau kita perhatikan di poin berikutnya, di sana tertulis dengan jelas bahwa pengguna tidak boleh melakukan reverse engineer, mengubah, memodifikasi, dan hal-hal lain yang berpotensi membahayakan pengguna lainnya.Jadi kesimpulannya, jangankan mau memakai aplikasi WhatsApp Mod, memodifikasi aplikasinya saja sudah dilarang. Itu artinya para pencipta WhatsApp Mod sendiri sudah melanggar Ketentuan Layanan dari WhatsApp.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 39328
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini