Gelar Operasi Yustisi Di Pasar, 32 Orang Pelanggar Kota Padang Terjaring

×

Gelar Operasi Yustisi Di Pasar, 32 Orang Pelanggar Kota Padang Terjaring

Bagikan berita
Pol PP kota Padang saat mengelar Operasi Yustisi di Pasar Nanggalo, Siteba.
Pol PP kota Padang saat mengelar Operasi Yustisi di Pasar Nanggalo, Siteba.

PADANG - Pol PP Kota Padang pada Jumat (16/10/2020), mengelar operasi Yustisi dikawasan Pasar Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Operasi hari itu dipimpin Edrian Edwar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP.

Baca juga : Tempati Urutan Pertama, Kasus Kejahatan Pada Anak Jadi Perhatian Kejari Pariaman.

Personil Satpol PP didampingi Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) memberikan sanksi kepada pelanggar dan mencatat biodatanya melalui aplikasi Sistim Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).

Ungkap Edrian, para pelanggar ini didapati petugas tidak memakai masker. Dalam pencatatan Sipelada, Pol PP memakai tenaga sepuluh orang operator dan dua orang Admin pada layanan aplikasi Sipelada ini.

"Sebanyak 32 pelanggar telah terjaring saat operasi Yustisi di Pasar Nanggalo dan 22 pelanggar dijaring di kawasan GOR H. Agus Salim pada hari ini sesuai pendataan oleh PPNS, "sampai Edrian.

Dikatakannya, kepada pelanggar diberi dua pilihan sanksi, sanksi sosial atau denda dan rata-rata masyarakat ini memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan Fasilitas umum yang ada di Pasar.

Baca juga : Curi Handphone Dirumah Makan, Mahasiswi Ini Akhirnya Dibekuk Polisi.

"Para pelanggar yang terjaring dipastikan tercatat dalam Aplikasi ini. Sehingga diharapkan untuk kedepannya tidak mengulanginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan khususnya Kota Padang, "tutupnya.(vn)

Baca juga : Terjaring Di Perkantoran, 4 Orang Pelanggar Diberi Sanksi

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 695
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini