Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh

×

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh

Bagikan berita
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto : Ist)
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto : Ist)

Nasional - Putusan hukuman untuk Habib Rizieq telah keluar yaitu 4 tahun penjara, para pendukung kemudian melakukan aksi demo dengan menceburkan kendaraan polisi ke sungai (kali).

Baca juga : Kabar Terbaru Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara

Massa Habib Rizieq bentrok dengan petugas kepolisian di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam peristiwa tersebut, ratusan pendukung Habib Rizieq diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, massa Rizieq Shihab juga menceburkan kendaraan milik salah satu polisi ke kali di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Erwin Kurniawan mengatakan aksi massa Habib Rizieq tersebut sebagai upaya memprovokasi aparat kepolisian sehingga terjadi kericuhan di sekitar lokasi kejadian.

"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan,"

kata Erwin Kurniawan di lokasi kejadian Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis (24/06/21).

Erwin Kurniawan menambahkan meski sempat terjadi ketegangan namun kedua pihak baik dari kepolisian dan massa simpatisan Rizieq Shihab bisa menahan diri.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 20354
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini