Harga Rokok Terbaru Januari 2022 Setelah Tarif Cukai Naik 12%

×

Harga Rokok Terbaru Januari 2022 Setelah Tarif Cukai Naik 12%

Bagikan berita
Harga Rokok Terbaru Januari 2022 Setelah Tarif Cukai Naik 12%
(ilustrasi)
Harga Rokok Terbaru Januari 2022 Setelah Tarif Cukai Naik 12% (ilustrasi)

KLIKKORAN.COM - Pada artikel ini terdapat informasi mengenai Harga Rokok Terbaru Januari 2022  setelah Tarif cukai Naik 12%".Harga rokok di tahun 2022 ini mengalami kenaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan biaya tarif cukai tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.

Sri Mulyani menghimbau produsen rokok untuk mempertimbangkan pengurangan konsumsi rokok terutama untuk perokok berusia 10-18 tahun.Menurut Sri para pengusaha harus lebih memperhatikan kesejahteraan buruh di pabrik rokok, dan mengantisipasi terjadinya penyebaran rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, pada Senin 13 Desember 2021.Meski demikian saat ini harga rokok disejumlah warung eceran maupun di mini market belum mengalami kenaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim klikkoran.com kenaikan harga rokok di pasaran masih bervariasi setelah adanya kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2022 tersebut.Untuk informasi mengenai Harga Rokok Terbaru Januari 2022 silahkan simak ulasan dibawah ini.

Harga Rokok Terbaru Januari 2022

Sebelum membaca lanjutan artikel ini, silahkan cek kode di bungkus rokok tersebut terlebih dahulu kemudian perhatikan kategori di bungkus rokok  tersebut.

Pada setiap bungkus rokok terdapat kode seperti SKM, SPM atau SKT, contohnya adalah jika rokok Anda Sampoerna itu termasuk kategori SKM,  jika rokok  yang biasa di konsumsi adalah Marlboro maka itu akan termasuk SPM.Selanjutnya silahkan cek informasi kenaikan dan harga jualnya disini:

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM) Sigaret Kretek Mesin golongan I Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen. Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905 Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100.
  • Sigaret Kretek Mesin golongan IIA Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140 Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800.
  • Sigaret Kretek Mesin golongan IIB Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen. Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140 Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800.
  • Sigaret Putih Mesin (SPM) Sigaret Putih Mesin golongan I Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen. Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp2.005 Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100.
  • Sigaret Putih Mesin golongan IIA Kenaikan 13,9 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005 Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100.
  • Sigaret Putih Mesin golongan IIA Tarif cukai 635 dan Kenaikan 12,4 persen, dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135 sedangkan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700.
  • Sigaret Putih Mesin golongan IIB Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.135 dan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700.
  • Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 38095
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini