Hendak Jual Kukang, Warga Lubuk Sikaping Ini Berurusan Dengan Polisi

×

Hendak Jual Kukang, Warga Lubuk Sikaping Ini Berurusan Dengan Polisi

Bagikan berita
foto : dok.Jeni/Klikkoran
foto : dok.Jeni/Klikkoran

Daerah - Seorang terduga transaksi jual beli satwa liar, diamankan Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Bersama dengan Satreskrim Polres Agam, diketahui ia hendak memperniagakan satwa dilindungi di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu, (24/03/21).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra mengatakan, tersangka adalah HJ (45) merupakan warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Barat.

"HJ diamankan ketika membawa dan diduga akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) sebanyak dua ekor,"

ujaranya, Kamis, (24/03/21).

Awalnya, dikatakan Ade, satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya.

Namun, tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga : Padang Pariaman Berduka, Lima Korban Kebakaran Jakarta Timur Akan Dimakamkan Dikayutanam

"HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020.

Karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar Propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya,"

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12107
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini