Horee! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau, Berakhir Sampai 9 November 2021

×

Horee! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau, Berakhir Sampai 9 November 2021

Bagikan berita
Horee! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau, Berakhir Sampai 9 November 2021
Horee! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau, Berakhir Sampai 9 November 2021

SEMANGATNEWS.COM - Hore! Saat ini ada pemutihan denda pajak kendaraan di Provinsi Riau. Kesempatan buat Anda yang masih menunggak pajak.Pemutihan denda pajak kendaraan Riau ini, telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku tiga bulan. Warga Riau yang memiliki tunggakan, agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.Gubernur Riau, Syamsuar mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.

Baca juga: Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Riau (BM) dan Seri Belakang, Pekanbaru Paling Banyak"Program penghapusan (denda pajak) ini tidak lama, jadi silakan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan," ujar Gubernur Riau, H Syamsuar di Pekanbaru, Senin (9/8/2021) lalu.

Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100 persen. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.Kepala Bapenda Riau, H Herman mengatakan, jika masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak ini pada hari Senin (9/8/2021) kemarin, sesaat setelah Gubri H Syamsuar mengumumkannya di acara peresmian Samsat Drive Thru.

Lebih lanjut, Kepala Bapenda juga mengungkapkan jika pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.

Baca juga: Blok Rokan Riau Kembali ke Pangkuan Indonesia, Kini Dikelola Pertamina"Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi COVID-19 ini. Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat," ujar Kepala Bapenda seperti dilansir dari riau.go.id.

Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).

Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan. (*)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 28603
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini