Nasional - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk, bagi pelaku perjalanan internasional dari wilayah India.
Baca juga : Swab Anal, Metode Baru Deteksi Covid-19 dari China. Begini Penjelasannya!
Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Ia menjelaskan, penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India,"
ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu, (24/04/21).
Jhoni lalu merinci pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai berikut:
- Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;
- Bandar Udara Juanda di Surabaya;
- Bandar Udara Kualanamu di Medan;
- Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;
- Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;
- Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang;
- Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
Sumber : 14920