Ini Cara Cek Peserta BLT UMKM, Syarat Hingga Prosedur Pendaftarannya!

×

Ini Cara Cek Peserta BLT UMKM, Syarat Hingga Prosedur Pendaftarannya!

Bagikan berita
foto : riau pos
foto : riau pos

Nasional - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 meski tak sebesar tahun lalu, yaitu Rp 1,2 juta kini kembali dibuka.

Baca juga : Kabar Gembira, Pencairan BLT DD Betumonga Sipora Utara Mentawai Akan Segera Cair

Buat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan segera mendaftarkan jenis usahanya agar dapat menerima bantuan pemerintah tersebut.

Banpres kali ini masih bekerja sama dengan BRI dalam menyalurkan uang tunai tersebut, begini cara pengajuan jika tidak terdaftar di e-form BRI.

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon.

Baca juga : BLT 2.4 Juta Bagi Pelaku Usaha Kecil Cair, Berikut Rangkuman Bantuan UMKM Tersebut

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 13207
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini