Inilah Calon 30 Objek Yang Akan Menjadi Cagar Budaya Di Kota Payakumbuh

×

Inilah Calon 30 Objek Yang Akan Menjadi Cagar Budaya Di Kota Payakumbuh

Bagikan berita
Salah satu cagar budaya yang akan di tetatpkan
Salah satu cagar budaya yang akan di tetatpkan

PAYAKUMBUH - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh beserta tim ahli mengelar Sidang penetapan cagar budaya. sebanyak 30 objek yang terduga cagar budaya mulai dibahas di kantor dinas setempat, Senin (02/10/2020).

Tim ahli gabungan itu terdiri dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCP) Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, satu lagi Dekan Universitas Bung Hatta.

Desmon Korina Kadisparpora Kota Payakumbuh bersama Sekretaris, Kabid Kebudayaan dan Kasi Pelestarian Adat Budaya dan Cagar Budaya ditemui usai sidang menyebut bila menjadi cagar budaya, aset-aset ini dapat dijaga kelestariannya, baik berupa alat, benda, maupun bangunan bersejarah di Payakumbuh.

Baca juga : Bentuk Perghargaan Untuk Rasulullah Seruan Boikot Produk Prancis Marak

"Apalagi, di Payakumbuh ada berdiri beberapa bangunan sejarah termasuk Jembatan Ratapan Ibu dan stasiun kereta api, dan Kawasan Rumah Gadang Balai Kalikih, kalau ini bisa menjadi cagar budaya, maka kita bisa dibantu oleh instansi terkait dalam pelestariannya, termasuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Kementerian PUPR,"ungkap Desmon Korina

Sementara itu tim ahli menekankan kalau kelengkapan data beberapa terduga cagar budaya sangat dibutuhkan agar SK penetapan yang dikeluarkan oleh wali kota nanti sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 11 Tahun 2010.
Adapun 30 calon cagar budaya itu adalah :

  1. Kuburan Tuo (Ninik Nan Batigo)
  2. Kompleks Makam Abdullah Dan Demang Thaib
  3. Makam Bani Mohammad Thoha
  4. Masjid Gadang Balai Nan Duo, Makam Regent Dan Saudari
  5. Rumah Gadang Regent/Rumah Gadang Pasukuan Koto Balai Nan Duo
  6. Stasiun Kereta Api Payakumbuh
  7. Rumah Gadang Kapten Tantawi
  8. Rumah Gadang Datuak Paduko Rajo Lelo Suku Piliang
  9. Makam Jenderal Demmeni
  10. SMP Negeri 1 Payakumbuh
  11. Gereja Katolik
  12. LP Payakumbuh
  13. Tugu Peringatan Van Hoof
  14. Jembatan Ratapan Ibu
  15. Surâu Dàgang Rao-rao
  16. Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad)
  17. Eks. Gedung Perguruan Diniyyah Puteri (Simpang Benteng)
  18. Eks. Kantor Walikotamadya Payakumbuh
  19. Toko Putrajaya
  20. Bioskop Karya
  21. Kompleks Pertokoan Bofet Sianok
  22. Komples Pertokoan Penang Elektronik
  23. Toko HM (ANNO 1917)
  24. Rumah N 303 (Rumah Asisten Residen)
  25. Rumah Potong (Rumah Jagal)
  26. Kawasan Tradisional Rumah Gadang Balai Kaliki
  27. Makam Puti Elok Dan Edaran Dirajo
  28. KAN Koto Nan Godang
  29. Tenun Balai Cacang Koto Nan Godang
  30. Rumah Gadang Salo

Baca juga : PKS Kritik Kejanggalan UU Ciptaker Terkait Rujukan Pasal 6

Dikatakan Desmon bahwa Dengan adanya SK ini, Dinas akan mudah mengajukan proposal untuk merehab dan merawat diantara calon 30 cagar budaya tersebut. (Hm)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1701
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini