Inilah Polsek di Wilkum Polresta Padang Yang Tidak Melakukan Penyidikan Berikut Kriterianya

×

Inilah Polsek di Wilkum Polresta Padang Yang Tidak Melakukan Penyidikan Berikut Kriterianya

Bagikan berita
Logo Polresta Padang di Akun medsos
Logo Polresta Padang di Akun medsos

PADANG - Setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Kapolri, Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) tertanggal 23 Maret 2021.

Dalam SK tersebut dalam wilayah Hukum Polda Sumatera Barat ada 22 Polsek yang nantinya tidak lagi melakukan penyidikan dan hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu.

Baca juga :Wanita Diduga Teroris Digedung Mabes Polri Sempat Mengarahkan Senjata ke Petugas

Pengertian penyidikan berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 2 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kapolri menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Jumat Barokah: Kenali 20 Sifat Wajib Allah SWT Beserta Artinya.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk Polresta Padang ada 1 Polsek (Polisi Sektor) yang resmi tidak melakukan Penyidikan sesuai SK Kapolri yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.

Baca juga : Malam Pengampunan Nisfu Sya’ban Tanggal 28 Maret 2021, Ini Bacaan Doa-nya!

Yang dalam SK Kapolri Polsek tersebut tidak melakukan penyidikan karena kriteria Polsek ini menerima laporan polisi (LP) kurang dari 10 Pertahunnya, serta waktu jarak tempuh dari Mapolsek ke Mapolres dengan kendaraan, baik roda 2 ataupun roda 4 kurang dari 1 jam.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12576
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini