Isi Kebijakan Kementrian Agama, yang Tiadakan Ibadah Haji 1442 H

×

Isi Kebijakan Kementrian Agama, yang Tiadakan Ibadah Haji 1442 H

Bagikan berita
Ilustrasi lbadah Haji di Arab Saudi (foto : ILUSTRASI/net)
Ilustrasi lbadah Haji di Arab Saudi (foto : ILUSTRASI/net)

Nasional - Setelah melalui banyak pertimbangan, pemerintah RI akhirnya menetapkan bahwa ibadah haji tahun 2021/1442 H ini ditiadakan lagi seperti tahun kemarin. Berikut penjelasannya!

Baca juga : Ibadah Haji 1 Bulan Lagi, Arab Saudi Belum Izinkan Negara Asia

Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers di gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (03/06/21).

"Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,"

ujar Yaqut.

Berikut adalah isi lengkap kepmenag tersebut:

Dengan rahmat Tuhan YME, Menteri Agama RI menimbang:

A. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

B. Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

C. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

D. Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

Baca juga : Keberangkatan Haji 2021, Ratusan CJH Pariaman Harus Menunggu Regulasi Kementrian Agama

E. Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M.

F. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.

G. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

H. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A,B,C,D,E,F, dan G, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Mengingat dst

Memutuskan

Menetapkan

Keputusan Menteri Agama Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Baca juga : Artis Cut Syifa Memutuskan Berhijab, Ini Profilnya: Maesaroh Dalam Tukang Bubur Naik Haji

1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021).

(sumber : CNBC Indonesia)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 18792
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini