Isi Perppu dan Aturan Pemilu 2024 yang Disahkan Presiden Jokowi Sejak 12 Desember 2022

×

Isi Perppu dan Aturan Pemilu 2024 yang Disahkan Presiden Jokowi Sejak 12 Desember 2022

Bagikan berita
Isi lengkap Perppu yang memiliki aturan lengkap Pemilu 2024 (foto: ilustrasi hukum online)
Isi lengkap Perppu yang memiliki aturan lengkap Pemilu 2024 (foto: ilustrasi hukum online)

KLIKKORAN.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi aturan Pemilihan Umum (Pemilu) 2022, akhirnya disahkan.Pengesahan tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi sejak hari Senin, 12 Desember 2022 yang memiliki beberapa poin dan isi terlampir pada artikel ini.

Keputusan tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi dengan menindaklanjuti, penerbitan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik pun menjabarkan masing-masin isi dari Perppu yang Klikkoran rangkum dari Tempo berikut.

"Khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Idham pada Selasa 13 Desember 2022.

Isi Perppu dan Aturan Pemilu 2024

1. Pembentukan KPU Provinsi di daerah otonom baruDi antara pasal 10 dan 11 UU No.7 tahun 2017, pasal 10A akan diselipkan aturan pembentukan KPU provinsi pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

"Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua," ujar Idham.2. Syarat Usia Panwaslu, Pengawas TPS

Pada Pasal 117 ayat 1 (b) terdapat perubahan terkait batas usia minimal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkat.Aturan tersebut menyebut anggota Bawaslu tingkat provinsi, minimal berusia 40 tahun. Sementara di Kabupaten/Kota adalah 35 tahun, serta pengawas TPS paling muda umur 21 tahun.

Namun, syarat tersebut bisa berubah jika di daerah terkait tidak ditemukan usia minimal maka boleh mendaftarkan calon yang berusia di atas 17 tahun.3. Kepengurusan Partai Politik

Syarat tersebut dilampirkan dalam Pasal 173 ayat 2(a) tentang kepengurusan partai politik, sebagai persyaratan menjadi peserta pemilu 2024."Pengeculian bagi persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya," demikian bunyi pasalnya.

4. Nomor Urut Partai dan Penambahan Kursi DPRAturan Pasal 179 ayat 4 menyatakan perubahan urutan partai politik lokal di Aceh dan akan diundi sesuai peraturan KPU, setempat.

Pemerintah juga menambahkan satu ayat dalam pasal tersebut, yaitu ayat (5) yang memberikan KPU kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik.5. Soal penetapan caleg untuk DOB

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 134873
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini