Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Untuk Kelas III Per Januari 2021. Berikut Detailnya!

×

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Untuk Kelas III Per Januari 2021. Berikut Detailnya!

Bagikan berita
foto : https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri/
foto : https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri/

Nasional - Terhitung 1 Januari 2021, pihak BPJS Kesehatan menaikkan iuran tagihan lagi pada masyarakat.

Baca juga : BPJS Kesehatan dan Wartawan Bagikan Masker

Untuk peserta PBPU dan Peserta BP dibayar per bulan dari Rp 25.500, menjadi Rp 35.000 pada ruang perawatan kelas III.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP).

Untuk tahun 2020

  1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP
  2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP

Tahun 2021 dan seterusnya

  1. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP

2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Baca juga : Gratiskan Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat, Jokowi: Saya Akan Jadi Penerima Pertama

Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 6540
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini