Jadwal Cuti Lebaran 2022, Bagaimana Dengan Hari Libur Karyawan Swasta?

×

Jadwal Cuti Lebaran 2022, Bagaimana Dengan Hari Libur Karyawan Swasta?

Bagikan berita
Jadwal Cuti Lebaran 2022, Bagaimana Dengan Karyawan Swasta
Jadwal Cuti Lebaran 2022, Bagaimana Dengan Karyawan Swasta

KLIKKORAN.COM - Berikut jadwal cuti lebaran 2022 (Idul Fitri 1443 H) yang pemerintah tetapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),Sebelumnya, Ppengumuman tanggal cuti bersama lebaran Raya Idul Fitri 2022 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo yaitu sebanyak 4 hari.

Seperti unggahan Sekretariat Kepresidenan di youtube, pemerintah telah menetapkan tanggal untuk hari libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 yang disampaikan oleh Jokowi (6/4/2022)."Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi.

https://www.youtube.com/watch?v=P-5WF6iTdbcKeputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi mengatakan, cuti bersama lebaran 2022 ini dapat digunakan untuk melakukan silaturrahmi kepada orang tua dan keluarga di kampung halaman.Selain itu, Jokowi juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan 2 kali suntikan Vaksin Covid 9 dan Booster dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Namun perlu tetap saya tegaskan, bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.Kesimpulan, tanggal cuti bersama lebaran 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pada tanggal:

  • 29 April 2022
  • 4 Mei 2022
  • 5 Mei 2022
  • 6 Mei 2022

Bagaiman Cuti Lebaran 2022 untuk karyawan swasta?

Pemerintah secara khusus menetapkan cuti lebaran 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang berrati, cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

Lain halnya dengan cuti lebaran bagi karyawan/pegawai swasta yang tidak pemerintah tetapkan.Dalam aturan untuk cuti bagi karyawan atau pegawai swasta bersifat pilihan dan tergantung kebijakan perusahaan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 68523
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini