Hukum - Jaksa Pinangki menghebohkan publik karena kasus Korupsinya hingga USD 450 ribu, yang kini ditetapkan pidana penjara 10 tahun.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Investasi PT Asabri, Ini Rangkuman Saksi Hingga Tersangkanya!
Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat, bersama Djoko Tjandra.
Pembacaan vonis Pinangki digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (08/02/21).
Persidangan Pinangki diketuai hakim Ignasius Eko Purwanto, dengan hakim anggota H Sunarso dan Moch Agus Salim.
Editor : Saridal Maijar"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua,
dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Detik.
Sumber : 8964