Jangan Lakukan Hal Ini di Jalan Tol Jika Tidak Ingin Kecelakaan Seperti Vanessa Angel

×

Jangan Lakukan Hal Ini di Jalan Tol Jika Tidak Ingin Kecelakaan Seperti Vanessa Angel

Bagikan berita
foto : Garasi
foto : Garasi
KLIKKORAN.COM - Hal-hal berikut ini harus kamu hindari jika tidak ingin terlibat kecelakaan di jalan tol, karena banyak sekali kejadian yang dilarang saat berkendara yang dilakukan pengemudi. Salah satunya kematian Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah yang terjadi di jalan tol akibat kelalaian sang supir yang mengantuk di jalan tol dan berakibat kecelakaan.

Daftar Larangan di Jalan Tol

- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol. - Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. - Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol. - Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik). - Dilarang membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja. Baca juga : Ruas Jalan Tol Cipali Ambles, Lalu Lintas Terhambat Hingga Petugas Turun Ke Jalan Daftar larangan di atas dibuat untuk menghindari kecelakaan dan menjaga ketertiban di dalam area jalan tol mengingat statusnya yang tertutup dan berbayar. Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, untuk larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana Pasal 86 ayat dua poin a sampai c menyatakan:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca juga : Hindari Hal Berikut saat Berkendara di Tol agar Tidak Kecelakaan seperti Vanessa Angel Jalan tol memiliki aturan-aturan baku yang harus dipatuhi oleh semua penggunanya karena memiliki status sebagai jalan bebas hambatan. Di antara aturan tersebut termasuk daftar larangan yang tidak boleh kamu lakukan mengingat penggunaan jalan untuk kecepatan tinggi dengan rentang jarak cukup jauh. Seperti, jalan tol difungsikan hanya untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sehingga sepeda motor jelas tidak diperbolehkan melintasi. Tapi masih banyak pengguna jalan tol yang belum sepenuhnya memahami aturan-aturan yang berlaku, terbukti masih banyak beredar pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil di jalan bebas hambatan. (*) Editor : Saridal Maijar
Sumber : 27462
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini