Nasional - Penggunaan miras (Minuman Keras) memang hanya di Indonesia dan beberapa negara mayoritas islam, yang tidak di legalkan.
Baca juga : Operasi Pekat, Ratusan Miras, Pil Eximer dan Trihexyphenidyl Disita Tim 7
Sementara banyak negara didunia membebaskan warganya mengkonsumsi ini, selama di batas umur yang cukup atau sudah dewasa (diatas 18 tahun)
Baru-baru ini, kebijakan Presiden Jokowi terkait me-legalkan minuman ini menjadi kontroversi dari berbagai pihak termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia).
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,”
“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,"tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis pada Minggu (28/02/21) yang dikutip dari iNews.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Editor : Saridal MaijarSumber : 10171