Jumhur Hidayat, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 'Omnibus Law' Usai Disidang Perdana

×

Jumhur Hidayat, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 'Omnibus Law' Usai Disidang Perdana

Bagikan berita
foto : medcom
foto : medcom

Nasional - Mohammad Jumhur Hidayat (52), adalah aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat dan sebagai Wakil Ketua Umum KSPSI.

Baca juga : Kontroversi Omnibus Law Di Indonesia Sampai Disorot Media Asing, Apa Yang Terjadi?

Ia tengah dihadapkan dengan sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar Kamis 21 Januari sidang pembacaan dakwaan Jumhur Hidayat selaku aktivis KAMI yang menolak UU omnibus law Cipta Kerja,"

ujar pengacara Jumhur, Nelson Nikodemus dikutip dari Detik.

Jumhur diketahui ditetapkan tersangka karena dugaan ujaran kebencian, melalui akun Twitter pribadinya terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

"Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 7812
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini