Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Tak lagi Lakukan Penyidikan, Berikut Jumlah Data Dibeberapa Provinsi

×

Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Tak lagi Lakukan Penyidikan, Berikut Jumlah Data Dibeberapa Provinsi

Bagikan berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

NASIONAL - Seribu lebih kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi diberi wewenang melakukan penyidikan, hal ini di sampaikan Kapolri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021)

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo .

Baca juga : Terakhir Hari Ini, Bayar Pajak Sekarang. Berikut Langkah-langkahnya!

Hal ini juga dituangkan dalam Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi diberi wewenang melakukan proses penyidikan, hanya diperkenankan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Baca juga :Mengenai Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Hal yang Harus Diketahui

Kebijakan itu tertuang dalam Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

Kapolri menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Adakah Kemungkinan Gelombang 17 Pra Kerja Dibuka? Berikut Fakta dan Alasan Gagal Terus

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12527
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini