Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Dilanjutkan Menggunakan Lie Detector

×

Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Dilanjutkan Menggunakan Lie Detector

Bagikan berita
Kasus Ferdy Sambo dilanjutkan dengan menggunakan alat Lie Detector, (Foto: Istimewa)
Kasus Ferdy Sambo dilanjutkan dengan menggunakan alat Lie Detector, (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM - Kelanjutan pemeriksaan kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ini dilanjutkan dengan menggunakan alat lie detector atau anti bohong.Penggunakan lie detector ini dilakukan oleh Dit Tipidum Bareskrim Polri ini awalnya akan dilakukan besok Rabu, (7/9/2022) namun ditunda hingga Kamis (8/9/2022).

"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis, lusa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Penyidik Serahkan Berkas Penyidikan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky dan Kuat Ma’ruf ke Kejaksaan

Andi menjelaskan, ditundanya pemeriksaan tersebut lantaran, pada besok Ferdy Sambo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J.Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan besok jadwal FS diperiksa di Dit Tipidsiber," ujar Andi.Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Baca juga: Surat Permohonan Maaf Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka dan Akui Bunuh Brigadir J
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Baca juga: Kronologi Putri Candrawati Diperkosa dan Dibanting di Magelang

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (KK)Tonton juga video Youtube Klikkoran.com di bawah ini:

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=f-Xiuiw1Ylk&ab_channel=Klikkorancom[/embed]

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 113709
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini