Kebijakan Penggunaan Hijab Bagi Non-muslim Wilayah Sumatera Barat, KPAI Angkat Suara

×

Kebijakan Penggunaan Hijab Bagi Non-muslim Wilayah Sumatera Barat, KPAI Angkat Suara

Bagikan berita
foto : Kompas TV
foto : Kompas TV

Pendidikan - Sumatera Barat merupakan, salah satu wilayah Indonesia dengan mayoritas muslim terbanyak.

Baca juga : Pariaman Sebagai Kota Sangat Inovatif, Raih Penghargaan IGA Bidang Inovasi: Pendidikan dan Pariwisata

Kewajiban akan segala peraturan Islam cukup ketat di wilayah ini, termasuk di sekolah-sekolah dengan aturan menutup aurat bagi perempuan.

Terkait video viral perseteruan antara Kepsek SMKN 02 Padang dengan wali muridnya, tentang aturan penggunaan hijab bagi non-muslim.

Sejauh ini diketahui sudah lumrah terjadi, karena bukan hanya di SMK 02 Padang saja namun hampir di seluruh wilayah Sumatera Barat menerapkan aturan itu.

Karenanya Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, akhirnya angkat suara.

Retno Listyarti mengatakan, pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan adanya intoleransi di beberapa sekolah negeri.

Berdasarkan pertimbangannya, berikut poin penting yang dinyatakan KPAI terhadap kasus viral tersebut dikutip dari Kompas.

  1. Pihak sekolah diduga kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

Karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA, sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi.

Baca juga : PMI Provinsi Sumatera Barat Review Rencana Kontinjensi Menghadapi Bencana Kedepan

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 7977
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini