Kebiri dan PP No. 70 Tahun 2020, Babak Baru Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

×

Kebiri dan PP No. 70 Tahun 2020, Babak Baru Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Bagikan berita
Boy Purbadi, S.H
Advokat sekaligus Ketua Divisi Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (p2tp2a) Kota Sawahlunto
Boy Purbadi, S.H Advokat sekaligus Ketua Divisi Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (p2tp2a) Kota Sawahlunto

OPINI - Proses penegakan hukum terhadap "predator" atau pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak memasuki babak baru. Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Pemasanganan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak serta memberi efek jera terhadap pelaku.

Baca juga : Jalur Padang Bukittinggi, 3 Kendaraan Terlibat Laka Lantas

Sebagai pelaksana ketentuan Pasal 81 A ayat (4) dan Pasal 32 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Dokter yang Menyuntik Vaksin Pada Presiden Jokowi Gemetar, Ini Penjelasannya!

Berbagai tanggapan bermunculan terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut, baik dari kalangan pejuang hak asasi manusia, aktivis anti kekerasan terhadap anak dan perempuan maupun akademisi serta masyarakat sendiri, tanggapan tersebut ada yang pro agar dilaksanakan karena kekerasan seksual terhadap anak sudah sangat tidak terkendali dan harus ada penghukuman yang berat bagi sipelaku dan yang kontra dengan argument hukuman kebiri sangat tidak adil menciderai rasa kemanusian dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga : Saham Terdampak IHSG Meroket Lagi Ditutup 26 Point, Terafiliasi Grup Bakrie: BUMI, BMRS, BMRS. Ini Detailnya!

Sebetulnya tidak ada yang aneh dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah tersebut, karena merupakan tata cara dan pedoman pelaksana Perpu yang telah dikeluarkan sebelumnya, malahan secara jujur kita bisa menilai bahwa Peraturan Pemerintah tersebut justru terlambat datangnya karena telah ada putusan hakim yang menjatuhkan vonis kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, hanya saja putusan tersebut belum dapat dieksekusi karena tidak ada pihakyang bersedia dan mau melaksanakanya karena belum ada petunjuk pelaksana.

Diberbagai belahan dunia seperti Korea Selatan, Jerman, Inggris dan Estonia penghukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru telah lama diterapkan. Sehingga dapat menekan laju angka kekerasan yang menjadi point penting dari Peraturan Pemerintah ini.

Baca juga : Innalillahi Wainna Ilaihi Raji’un, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia Meski Negatif Covid-19

Harus diakui saat ini kekerasan seksual terhadap anak justru telah sampai ketahap yang sangat mengkuatirkan, bahkan di Sumatera Barat sendiri masuk kategori cukup banyak dengan persentase yang tinggi.
Ironisnya kekerasan ini justru terjadi dilingkungan keluarga sendiri dimana anak seharusnya merasa nyaman dan aman tinggal dirumah malah sebaliknya. Dan pelakunya adakalanya malah dari orang-orang terdekat dari si anak sendiri apakah itu bapak, paman maupun tetangga.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 7399
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini