Berdasarkan informasi yang beredar, nenek tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODJG) dan sudah 4 bulan berada di desa terkait.“Kami coba meminta keterangan korban, namun ternyata keterangannya tidak bisa jadi patokan. Cenderung ke gangguan jiwa,” jelasnya melansir Tribun Medan.
Sebelumnya, perintah penangkapan terkait pelaku sudah dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, dan jajarannya.Pihaknya, juga melakukan penyelidikan terkait video penganiayaan yang akhirnya viral di berbagai media sosial (Medsos) tersebut. (KK) Editor : Saridal MaijarSumber : 131494