Ketentuan Zakat Fitrah, Niat dan Pelaksanaannya Pada Bulan Ramadhan

×

Ketentuan Zakat Fitrah, Niat dan Pelaksanaannya Pada Bulan Ramadhan

Bagikan berita
Ilustrasi zakat fitrah (foto : Tribun)
Ilustrasi zakat fitrah (foto : Tribun)

Hikmah - Zakat Fitrah biasanya diberikan menjelang momen idul fitri kepada anak yatim, ataupun umat muslim dengan keterbatasan finansial.

Baca juga : Baznas Agam Salurkan Zakat Agam Cerdas Sebesar Rp.1.082.000.000

Kewajiban membayar zakat ini telah ditentukan sesuai dengan syariat Islam, telah dituangkan dalam Al-Quran dalam QS. At-Taubah ayat 103.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

(QS. At-Taubah : 103).

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa, pelaksanaannya itu mengakibatkan pahala menjadi banyak dan harta jadi berlimpah.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 14239
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini