Ketua Kamar Militer MA, Sebut Ada Kelompok LGBT TNI Polri

×

Ketua Kamar Militer MA, Sebut Ada Kelompok LGBT TNI Polri

Bagikan berita
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjend Purnawirawan Burhan Dahlan (istimewa)
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjend Purnawirawan Burhan Dahlan (istimewa)

NASIONAL - Saat menjadi pembicara dalam live streaming giat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, yang disiarkan di Youtube Mahkamah Agung RI, Senin, (12/10/2020), Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjend Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, bahwa pihak TNI sempat mengadukan kepada dirinya tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri.

"Belakangan ini saya diajak diskusi di Mabes AD. Ada unik yang disampaikan oleh mereka kepada saya, yakni mencermati fenomena LGBT di lingkungan TNI. LGBT itu Lesbian Gay Transgender dan Biseksual. Mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru yaitu kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," tutur Burhan.

Baca juga :Tak Penuhi Unsur, Temuan Bawaslu Tanah Datar Terhadap Balon Bupati Eka Putra Dihentikan.

Ia menyatakan bahwa kelompok ini dipimpin oleh seorang personel berpangkat Sersan, sementara beberapa anggotanya berpangkat Letkol. Menurutnya, fenomena seperti ini pun sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu.

"Ini unik, tapi ini kenyataan. Nah saya teringat dulu tahun 2008 saya menyidangkan pertama LGBT di depan TNI. Dan saya tidak menghukumnya, melainkan saya meminta komandannya itu mengobatinya sampai sembuh," katanya.

Lanjutnya, Alasan putusannya itu lantaran saksi ahli dalam persidangan menyebut, prajurit perwira menengah itu mengalami tekanan mental selama operasi militer di Timor Timur. Hingga dinilai memicu perubahan atas pikiran dan perasaannya.

Baca juga : Tahun 2021 Penerimaan CPNS Terbatas, Formasi Apa Saja?

"Pulang ke Makassar dia tidak menyenangi istrinya lagi. Bahkan menjadi penyenang laki-laki," ungkapnya.

Sementara fenomena yang terjadi sekarang, dia berpendapat, bukan karena tekanan operasi militer melainkan diakibatkan oleh pergaulan dan menonton video tertentu lewat sosial media. Belakangan, ada kasus tersebut dan perkaranya masuk ke peradilan militer.

"Saat diputus di peradilan militer, mengambil putusan yang pernah saya lakukan. Tapi bukan diobati melainkan dibebaskan. Dasarnya, KUHP belum mengatur persoalan LGBT. Tentunya tidak salah, tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar," sampai Burhan.(sumber : Liputan_6)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 589
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini