Korupsi Jual Beli Jabatan Kepala Desa Menyeret Nama Hasan Aminuddin

×

Korupsi Jual Beli Jabatan Kepala Desa Menyeret Nama Hasan Aminuddin

Bagikan berita
ilustrasi (net)
ilustrasi (net)

Nasional - Perilaku korupsi kembali menyeret pelaku politik negeri ini, mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin terlibat kasus jual beli jabatan kepala desa.

Baca juga : Fakta dan Profil Harun Masiku, yang Sudah 16 Bulan Jadi Buron Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Hasan, yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem diketahui sempat menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).

"Sebagai penerima ada HA [Hasan Aminuddin], kemudian PTS [Puput Tantriana Sari]," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

Dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Alex berujar para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho'im.

Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.

Alex mengatakan para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 24619
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini