KPU Larang Pemilih Ber-Swafoto di Bilik Suara, Pada Pilkada 2020 Mendatang

×

KPU Larang Pemilih Ber-Swafoto di Bilik Suara, Pada Pilkada 2020 Mendatang

Bagikan berita

foto : Komisioner KPU RI Ilham Saputra (Okezone)
foto : Komisioner KPU RI Ilham Saputra (Okezone)

Nasional - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan, segera digelar minggu depan pada 09 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan agar, pemilih tidak melakukan swafoto pada bilik suara TPS.

Baca juga : Sirekap Dalam Pilkada Mendatang, Sebagai Penopang Demokrasi Berbasis Digital

Melansir okezone, Tidak harus mengabadikan momen saat menggunakan hak pilih terhadap salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Ilham Saputra, dalam acara 'Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Psangan Calon,

Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu (02/12/2020).

"Pemilih dilarang mendokumentasikan hal pilihannya di bilik suara,"

ujar dia.
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4035
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini