Lakukan Tahapan Ini, Jika Ditangkap Saat Aksi Demo

×

Lakukan Tahapan Ini, Jika Ditangkap Saat Aksi Demo

Bagikan berita
sumber : twitter @rawwrrie
sumber : twitter @rawwrrie

Opini Dan Tokoh - Hingga Jumat (09/10/20), kericuhan penggelar aksi menanggapi ketidakadilan hak buruh masih berlangsung. Meskipun larangan demo sudah dikeluarkan Polri, sejak hari ketok palu UU Cipta Kerja disahkan, pada Senin (5/10/2020).

"Polri sudah secara tegas membuat atau melarang, untuk melakukan aksi demo atau unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini. Bapak Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat melalui telegram," kata Kepala Bagian Pelayanan, Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Tjahyono Saputro, Selasa (6/10/2020).

Baca juga : Ribuan Massa yang Tergabung Dari Mahasiswa Mengepung Kantor DPRD Sumbar

Namun, Mahasiswa hingga Pelajar tetap turun ke jalan, demi memperjuangkan nasib orang tua mereka. Berakibat pada hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari penjegalan sampai penangkapan para demonstran.

Lantas, Apa Yang Harus Dilakukan Jika Ditangkap Saat Aksi?

Dikutip dari akun instagram @suarpadma, jika tertangkap, pendemo dapat melakukan tahapan berikut,

  • Ingat siapa yang menangkap, di mana, kapan, dan kenapa. Jika tidak ingat, cukup ingat ciri-cirinya.
  • Jika ada rekan yang ditangkap, sebaiknya hati-hati ketika mengunjungi karena Anda bisa jadi ikut ditangkap.
  • Hubungi pengacara dan informasikan rekan Anda.
  • Minta kepada kepolisian untuk didampingi pengacara.
  • Jangan beri keterangan apapun sampai pengacara hadir.
  • Jika berusia di bawah 18 tahun, Anda berhak didampingi Badan Pemasyarakatan (BAPAS).
  • Jika mendapat kekerasan, ingat siapa yang melakukan atau setidaknya ciri-cirinya.

Baca juga : Aksi Demo Hari Kedua Di Sumbar Tak Hanya Kota Padang

  • Demonstran sering dipaksa, atau bahkan dengan kekerasan agar beri keterangan. Sering juga dibujuk agar proses cepat, tapi keterangan digunakan untuk mempidanakan Anda.
  • Pihak yang menangkap kadang beralasan, karena malam sudah tidak ada pengacara. Hal tersebut bukan alasan, karena hak atas bantuan hukum tidak bisa ditunda. Tim hukum juga stand by 24 jam.
  • Tes urin hanya bisa dilakukan setelah kasus jelas dan dalam proses penyidikan. Anda bisa menolak.
  • Ingat siapa yang memeriksa dan diperiksa di unit mana.
  • Stamina penting. Kelelahan jadi peluang Anda mengamini apa yang tidak Anda lakukan.

Teruntuk penggelar aksi yang ikut turun ke jalan, diharapkan berhati-hati dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Stay alive!

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 392
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini