Solok, Sumatera Barat - Tertanggal 21 Desember 2020, pemerintah setempat mengeluarkan larangan pendakian gunung.
Dikeluarkan oleh Bupati Solok sejak Sabtu lalu, mulai dari tanggal 21/12/20 - 04/01/21 Kegiatan Pendakian Gunung Talang Ditutup.
Baca juga : Jasad Korban Ledakan Gunung Vesuvius 2000 Tahun Lalu, Ditemukan Arkeolog Pompeii
Aktifitas naik gunung merupakan hal rutin yang dilakukan masyarakat sekitar, menyambut tahun baru dan 17 Agustusan.
Namun, karena pandemi ini belum resmi berakhir. Maka, segala bentuk kegiatan berombongan dan perkumpulan tentu saja dilarang.
Keputusan ini berdasarkan Hasil Rapat Lintas Sektoral bersama Forkopimda Kabupaten Solok dengan, Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan serta upaya memutus rantai Covid-19.
Dengan Surat Kapolres Solok Nomor B/644/XII/2020 tanggal 16 Desember tentang, Penutupan Sementara Kawasan Pendakian Gunung Talang.
Surat ini juga tertuju pada tembusan ke Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda Kabupaten Solok, Kepala SKPD dan Ketua Ormas se-Kabupaten Solok.
Juga kepada Camat Gunung Talang, Camat Danau Kembar dan Lembang Jaya serta Wali Nagari selingkar Gunung Talang.
Baca juga : Luncuran Awan Panas Gunung Semeru Sejauh 3.5 Km, BPBD Himbau Warga Tidak Beraktifitas di Lereng
Editor : Saridal MaijarSumber : 5761