Lelang Mobil Bekas Milik Pemerintah, Mulai Harga 5 Jutaan Saja: Ini Ketentuannya!

×

Lelang Mobil Bekas Milik Pemerintah, Mulai Harga 5 Jutaan Saja: Ini Ketentuannya!

Bagikan berita
foto : Ilustrasi lelang mobil bekas Foto: Dok. PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI)
foto : Ilustrasi lelang mobil bekas Foto: Dok. PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI)

Gaya Hidup - Pelelangan mobil bekas kembali dibuka pada 2021 ini, oleh sitaan Ditjen Pajak di website lelang resmi milik pemerintah.

Baca juga : Kemenkos Lelang Mobil Mewah Rp 3.69 Miliar: Mirip Mobil Raffi Ahmad

Situs web beralamat www.lelang.go.id ini, dalam waktu dekat akan melelang mobil bekas mulai dari harga 5 jutaan saja.

Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, Minggu (21/03/21), ada 7 mobil yang akan dilelang secara online.

Nilai limit atau harga lelangnya mulai dari Rp 5 jutaan untuk jenis mobil tertentu, dengan kondisinya yang beragam.

Bahkan ada yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi sebelum ikut lelang, baca dahulu keterangan di pengumuman.

Pekan Depan, Ini Imbal Hasilnya Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib membuat akun di lelang.go.id.

Setelah itu, mendaftar lelang dan membayar uang jaminan lelang melalui nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar.

Pengiriman uang jaminan paing lambat satu hari sebelum lelang dimulai. Uang jaminan tersebut akandikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.

Baca juga : Hyundai All New Palisade Dengan Beragam Fitur Modern dan Menarik, Ini Spesifikasinya!

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 11766
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini