Lima Polsek di Polres Payakumbuh Tidak Melakukan Penyidikan, Ini Kriterianya

×

Lima Polsek di Polres Payakumbuh Tidak Melakukan Penyidikan, Ini Kriterianya

Bagikan berita
Payakumbuh
Payakumbuh

PAYAKUMBUH - Setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Kapolri, Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) tertanggal 23 Maret 2021.

Dalam SK tersebut dalam wilayah Hukum Polda Sumatera Barat ada 22 Polsek yang nantinya tidak lagi melakukan penyidikan dan hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu.

Baca juga : Inilah Polsek di Wilkum Polres Bukittinggi Yang Tidak Melakukan Penyidikan Berikut Kriterianya

Pengertian penyidikan berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 2 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kapolri menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Inilah Polsek di Wilkum Tanah Datar Yang Tidak Melakukan Penyidikan Berikut Kriterianya

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Inilah Polsek di Wilkum Polresta Padang Yang Tidak Melakukan Penyidikan Berikut Kriterianya

Untuk Polres Payakumbuh ada 5 Polsek (Polisi Sektor) yang resmi tidak melakukan Penyidikan sesuai SK Kapolri yaitu Polsek Kota Payakumbuh, Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, Polsek Situjuh Limo Nagari

Yang dalam SK Kapolri 5 Polsek tersebut tidak melakukan penyidikan karena kriteria Polsek ini waktu jarak tempuh dari Mapolsek ke Mapolres Payakumbuh dengan kendaraan, baik roda 2 ataupun roda 4 kurang dari 1 jam.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12589
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini