Mengapa Menikah Sesuku Dilarang di Minangkabau dan Bagaimana Menurut Agama Islam? Simak Penjelasannya

×

Mengapa Menikah Sesuku Dilarang di Minangkabau dan Bagaimana Menurut Agama Islam? Simak Penjelasannya

Bagikan berita
Menikah sesuku di adat Minangkabau dan bagaimana agama Islam melihatnya, (Foto: News.Unair)Ilustrasi menikah sesuku, (Foto: Istimewa)Ilustrasi menikah sesuku, (Foto: Istimewa)
Menikah sesuku di adat Minangkabau dan bagaimana agama Islam melihatnya, (Foto: News.Unair)Ilustrasi menikah sesuku, (Foto: Istimewa)Ilustrasi menikah sesuku, (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM - Dalam adat Minangkabau, menikah sesuku sangat dilarang, meskipun begitu dalam agama islam memperbolehkannya.Kawin sasuku yang dimaksud disini adalah suatu hubungan perkawinan atau pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan Minangkabau yang masih hubungan satu suku (satu marga).

Semisal, si Bujang putra nikah dengan si Upiak putri yang sama-sama bersuku Jambak satu penghulu maupun beda penghulu itu tidak diperbolehkan.Dalam adat Minang, menikah satu suku sama dengannya menikahi saudara sendiri.

Kenapa Tidak Boleh Menikah Sesuku?

[caption id="attachment_86780" align="alignnone" width="640"]Ilustrasi menikah sesuku, (Foto: Istimewa) Ilustrasi menikah sesuku, (Foto: Istimewa)[/caption]

Menikah sesuku dalam adat Minangkabau tidak baik, bagi orang yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya sendiri, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah).Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat.

Dalam adat Minangkabau, perkawinan sesuku sangat dilarang. Jika dilanggar, maka pasangan yang melakukan perkawinan tersebut akan diberi sanksi adat, seperti tidak diterima didaerahnya lagi dan diusir, disangai indak baapi, digantuang tinggi dak batali.

Apakah Islam Melarang Menikah Sesuku?

[caption id="attachment_86781" align="alignnone" width="554"]Ilustrasi menikah sesuku, (Foto: Istimewa) Ilustrasi menikah sesuku, (Foto: Istimewa)[/caption]Dalam islam, nikah sesuku dibolehkan asalkan dengan bukan mahram. Syara’ (Islam) telah mengatur dengan jelas siapa saja golongan yang tidak boleh dinikahi dalam Alquran.

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan ” QS. An-nisa’: 23.Secara umum nikah sesuku dibolehkan dalam islam. Namun kemudian hal ini menjadi antitesis dengan adat minangkabau yang menjunjung tinggi falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Nah, dari beberapa poin diatas bisa kita cerna, bagaimana hukum menikah sesuku itu menurut adat Minangkabau dan agama Islam. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 86779
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini