Panduan Pendaftaran PPPK yang Dibuka pada 31 Oktober 2022, Klik Situs sscasn.bkn.go.id untuk Daftar

×

Panduan Pendaftaran PPPK yang Dibuka pada 31 Oktober 2022, Klik Situs sscasn.bkn.go.id untuk Daftar

Bagikan berita
Ilustrasi CPNS 2022 yang membuka pendaftaran PPPK pada 31 Oktober 2022. (Foto: freepik)
Ilustrasi CPNS 2022 yang membuka pendaftaran PPPK pada 31 Oktober 2022. (Foto: freepik)

KLIKKORAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pendaftarannya sejak 31 Oktober 2022.Anda dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengunjungi website sscasn.bkn.go.id pada link akses yang terlampir di bawah ini.

Sebelum itu, ketahui dulu buku panduan untuk daftar PPPK dengan segala profesi agar dapat memudahkanmu saat mengaksesnya website-nya.

Baca juga: EVENT PROMO! Dapatkan Saldo DANA Rp800.000 Gratis, Tanpa Aplikasi Tambahan dan Misi Apapun

Namun untuk mengikutinya, ada beberapa prioritas terkait peserta yang lebih berpotensi diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut.- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

- Pelamar THK-II tapi tidak termasuk kategori di atas- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

- Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca juga: Daftar CPNS dan PPPK 2022? Cek Dulu Formasi yang Dibutuhkan

Buku Panduan Daftar PPPK

1. Tahap Mendaftar akun

  • Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 127921
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini