Pelantikan Pegawai ASN KPK Akhirnya Digelar, Berikut Faktanya!

×

Pelantikan Pegawai ASN KPK Akhirnya Digelar, Berikut Faktanya!

Bagikan berita
foto : Logo KPK (Antara)
foto : Logo KPK (Antara)

Nasional - Penyelidik KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meminta penundaan pelantikan.

Baca juga : Mahasiswa UGM yang Viral Karena Menuntut Perpu KPK, Fathur Kini Menikah

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka meminta agar Presiden membatalkan hasil TWK yang membuat 75 sejawatnya terancam dipecat.

“Membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan saat ini,”

isi surat itu, Ahad, 30 Mei 2021. Diklaim pula bahwa surat tersebut didukung oleh 563 pegawai per 30 Mei 2021 pukul 13.40 WIB.

Para pegawai itu memohon kepada Presiden selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus pemegang kekuasaan dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Para pegawai juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN seperti amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta arahan presiden.

"Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil,"

demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Berdasarkan laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang.

Ada dua alasan yang menyebabkan mereka meminta penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut. Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 18676
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini