Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

×

Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Bagikan berita
Kaba Reskrim Mabes Polri
Kaba Reskrim Mabes Polri

KLIKKORAN.COM - Kepolisian menghentikan penyelidikan terkait laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.Hal tersebut dilakukan seiring dengan terkuaknya kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J oleh tim khusus beberapa waktu lalu.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dua laporan yaitu tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual dan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.Baca juga: Surat Permohonan Maaf Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka dan Akui Bunuh Brigadir J

Menurutnya, pengehentian penyelidikan tersebut dilakukan karena pihaknya tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana.“Jadi ada 2 laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” katanya.

Ia mengatakan, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, secara otomatis bisa menggugurkan kedua laporan tersebut.“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” katanya.

Ia mengatakan, dua laporan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi tersebut merupakan sebagai upaya untuk mengaburkan peristiwa tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhdap Brigadir J.Baca juga: Viral! Rekaman CCTV Rumah Irjen Ferdy Sambo Sebelum Pembunuhan Brigadir J Beredar di Media Sosial

Dengan begitu, secara otomatis, kedua laporan Putri Candrawathi tersebut dinyatakan gugur dan tidak diproses.“Kami anggap 2 laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” lanjutnya.

Ia menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dan pemberkasan atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh empat orang tersangka.Sampai saat ini, Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan RK. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 105659
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini