Penangkapan JR (23) Pemilik Narkoba, Satreskoba Polres Mentawai Dalami Adanya Jaringan Lebih Besar

×

Penangkapan JR (23) Pemilik Narkoba, Satreskoba Polres Mentawai Dalami Adanya Jaringan Lebih Besar

Bagikan berita
Penangkapan JR (23) Pemilik Narkoba, Satreskoba Polres Mentawai Dalami Adanya Jaringan Lebih Besar
Penangkapan JR (23) Pemilik Narkoba, Satreskoba Polres Mentawai Dalami Adanya Jaringan Lebih Besar

MENTAWAI - Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai melalui Polsek Muara Siberut lakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis daun ganja.

Kapolres melalui Kasatreskoba Polres Mentawai Edi Surya menyebutkan, penangkapan di lakukan tepatnya pada hari Sabtu 09 januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, di pinggir jalan raya Maileppet Dusun Tei tei Sinabak Desa Maileppet Kecamatan Siberut Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, jelas Ade Surya, Kamis (14/01/2021).

"Tersangka atas Jastika Ramaldi (Aldi) berusia 23 tahun Suku Mentawai/Sabolak, Pekerjaan Mahasiswa, dengan alamat Jln. Petrosea Komplek PKT Blok VI no 02 RT 15 RW 000 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, ini sesuai dengan Alamat KTP, beber Kasat.

Namun tempat tinggal tersangka berada di Dusun Badsudut Desa Muara Siberut Kecamatan Siberut selatan, sambungnya.

Adapun barang bukti yang di temukan 1 paket besar di duga daun ganja kering yang di balut kertas nasi dan kemudian dibungkus didalam kantong plastik hitam dengan berat lebih kurang 1 kg. Dan 1 bungkus paket kecil dibungkus kertas putih berisi diduga daun ganja kering, serta 1 Unit hp merk OPPO warna warna emas.

"Kita mendapatkan informasi berdasarkan dari masyarakat bahwa ada orang yang sering menggunakan dan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di jalan raya Maileppet Dusun Tei tei Sinabak", lanjut Kasat.

Menanggapi hal itu, kemudian dilakukan pengintaian, dan saat itu ternyata benar terlihat di depan rumah kosong di tepi jalan nampak seorang laki laki yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan yang mana saat di lakukan penggeledahan ditemukan di saku celana pelaku satu bungkus kecil yang di duga daun ganja kering, terangnya.

Tak hanya itu kemudian dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, pelaku menunjukkan satu bungkus paket besar yang di bungkus kantong plastik hitam yang disembunyikan dibawah batu besar di depan rumah tempat pelaku berdiri.

"Barang bukti dan tersangka sudah di Makopolres Kepulauan Mentawai guna penyelidikan lebih lanjut karena kasus ini di duga mempunyai jaringan yang lebih besar", ujar Edi Surya. (Tirman)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 7371
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini