Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 40 Segera Ditutup, Daftar dan Ikuti Langkah-langkah Berikut

×

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 40 Segera Ditutup, Daftar dan Ikuti Langkah-langkah Berikut

Bagikan berita
Kartu Pra Kerja Gelombang 40
Kartu Pra Kerja Gelombang 40

KLIKKORAN.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang ke 40 akan segera ditutup. Bagi kamu yang belum mendaftar hari ini masih tetap bisa melakukan pendaftaran.Mengacu pada jangka waktu tersebut, maka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 ditutup diperkirakan pada tanggal 9 Agustus 2022.

Baca Juga : Kumpulan Doa HUT RI ke-77 yang Bisa Dibacakan saat Upacara 17 Agustus 2022Meskipun begitu, waktu tersebut masih belum merupakan jadwal resmi. Artinya, tidak tertutup kemungkinan penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 dilakukan lebih cepat atau lebih lama dari waktu yang diestimasikan itu.

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40 bisa melakukan pengecekan di media sosial resmi Kartu Prakerja di Instagram untuk mengetahui jadwal resmi penutupan pendaftaran.Nantinya, pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40 yang lolos seleksi akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,55 juta.

Baca Juga : 18 Twibbon HUT RI ke-77, Unggah Foto dan Dapatkan Bingkai Foto Gratis untuk Media SosialPertama, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, totalnya Rp2,4 juta.

Bagaimana cara mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 40 ini? Berikut penjelasan tentang syarat dan cara mendaftarnya.Syarat Pendaftaran

1. WNI dengan usia minimal 18 tahun.2. Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.

3. Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.4. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos selama pandemi.

5. Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.6. Dalam 1 KK pendaftar Kartu Prakerja belum memenuhi batas maksimal 2 NIK.

Langkah-langkah pendaftaran1. Siapkan KTP sebagai data diri pendaftaran dan perangkat terhubung internet.

2. Akses situs resmi prakerja atau klik link berikut: Klik di Sini https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.3. Lakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu dan lanjutkan dengan login di situs yang sama.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 102985
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini