Pengertian Wakat serta Syarat Rukun dan Manfaatnya

×

Pengertian Wakat serta Syarat Rukun dan Manfaatnya

Bagikan berita
Kenali Pengertian, Syarat Hingga Rukun Dalam Wakaf Serta Manfaatnya (Foto:Wakaf Al Azhar)
Kenali Pengertian, Syarat Hingga Rukun Dalam Wakaf Serta Manfaatnya (Foto:Wakaf Al Azhar)

KLIKKORAN.COM – Wakaf merupkan alah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal.

Istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi bagi telinga kita. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah.

Perbedaan wakaf dengan sedekah yaitu, sedekah memberikan sesuatu yang habis pakai, misalnya memberikan makanan untuk orang yang membutuhkan.

Baca juga: Pengertian Zakat, Mulai dari Penerima dan Ketentuannya
Lantas bagaiamana wakaf itu, Serta apa saja rukun hingga syarat harta yang diwakafkan. Untuk mengetahuinya simak ulasan mengenai wakaf berikut ini.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Baca juga: Apa Arti Mimpi Ketemu Mantan Suami Menurut Islam? Bukan Hanya Ada Rindu
Jadi  pengetian wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, maupun oleh masyarakat ataupun perorangan. Wakaf ini sangat dianjurkan oleh Allah SWT sehingga para sahabat banyak yang mengamalkannya  Allah berfirman:

لَنْ تَنَالُوْا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ  ﴿اٰل عمران:٩٢

Artinya : “kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu sanyangi.”(Q.S. Ali ‘Imran, 3: 92)

Rukun Serta Syarat Wakaf

Syarat wakaf adalah hal-hal yang dipenuhi sebelum melakukan wakaf. Berikut merupakan syarat wakaf antara lain:
  1. Adanya wakif Wakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.
  2. Harta Mauquf Berikutnya, syarat wakaf adalah harta mauquf dimana aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindahtangankan).
  3. Mauquf ‘Alaih Mauquf ‘Alaih adalah penerima harta wakaf baik perorangan atau badan tertentu. Penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.
  4. Shighat Syarat wakaf terakhir yakni shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat dibatalkan.
Baca juga: Maksimalkan Peran Rumah Ibadah Dalam Mengembangkan Ajaran Agama Islam
Rukun wakaf adalah tata cara menjalankan wakaf secara berurutan, bila terdapat salah satu yang tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf tidak sah. Adapun rukun wakaf adalah berikut ini.
  • Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi aturan.
  • Wakaf diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang jelas.
  • Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad dilaksanakan.
  • Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.
  • Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat diklaim lagi sebagai milik pemberi wakaf

Syarat Harta Yang Diwakafkan

Harta yang diwakafkan syaratnya adalah:
  • Kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil.
  • Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.Ketentuan-ketentuan lain yang mengenai harta wakaf, yakni harta wakaf itu terlepas dari milik orang yang berwakaf. Harta wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan (hibah), dan tidak boleh diwariskan .
Baca juga: Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online, Berikut Cara dan Ketentuannya!

Manfaat Berwakaf

Manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat, sangat banyak antara lain:
  • Dapat menghilangkan kebodohan.
  • Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan .
  • Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial.
  • Dapat memajukan serta menyejahterakan umat
Demikian pengertian wakat serta syarat rukun dan manfaatnya, semoga artikel ini bermanfaat. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 118713
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini