Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dilakukan Pada 30 September

×

Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dilakukan Pada 30 September

Bagikan berita
Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dilakukan Pada 30 September
Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dilakukan Pada 30 September

Nasional - Hari ini Kamis, (30/09/21) diperingati dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, berikut makna dan alasan diberlakukannya aturan tersebut.

Baca juga : Laksamana TNI Hargianto Bagikan Bendera Merah Putih Pada Masyarakat

Bendera setengah tiang atau dalam bahasa Inggris disebut “Half Mast” merupakan sebuah istilah yang digunakan sebagai penyebutan kegiatan pengibaran bendera setengah tiang atau berada di tengah tiang bendera.

Pengibaran bendera setengah tiang dimaksudkan untuk memberikan sebuah bentuk penghormatan, berkabung, belasungkawa atau peristiwa kemalangan.

Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang telah dilakukan sejak abad ke 17 sebagai sebuah symbol “kematian”. Di Indonesia pengibaran bendera setengah tiang telah diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11.

Sedangkan aturan untuk pengibaran bendera serta penurunan bendera telah diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.

Jika ada presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden yang wafat maka pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan selama 3 hari.

Dalam jangka waktu 3 hari berturut-turut di semua wilayah Indonesia mulai Sabang hingga Merauke dan seluruh instansi pemerintah dan swasta.

Baca juga : Simbol Persatuan Bangsa, Kodim 0319 Mentawai Kibarkan Bendera Merah Putih Di Atas Tower

Jika seorang pimpinan lembaga negara, Menteri, dan juga pejabat setingkat menteri yang wafat maka pengibaran Bendera setengah tiang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 26154
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini