Perbedaan Mazhab dalam Pasangan Suami Istri, Istri Wajib Ikuti Suami?

×

Perbedaan Mazhab dalam Pasangan Suami Istri, Istri Wajib Ikuti Suami?

Bagikan berita
Ilustrasi, (Foto: Pinterest)
Ilustrasi, (Foto: Pinterest)

KLIKKORAN.COM - Perbedaan dalam pandangan mazhab dalam pasangan suami istri kerap terjadi bagi umat muslim, dan hal tersebut kerap menjadi pertanyaan besar, apakah istri setelah menikah wajib mengikuti mazhab sang suami?Khazanah keilmuan fikih terbentang begitu luas. Tidak jarang kita temukan perbedaan pendapat dari para ulama dalam memandang suatu masalah.

Di dalam fikih, terdapat banyak mazhab atau aliran yang tentu punya pandangan berbeda-beda. Dari sekian mazhab, ada empat mazhab yang paling banyak dirujuk umat Islam, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.Masing-masing mazhab masih diikuti hingga saat ini. Sehingga perbedaan pandangan fikih kerap ditemukan sebagian umat muslim, begitu pula dengan pasangan suami istri. Tidak sedikit suami istri memiliki pandangan fikih yang berbeda.

Jika terjadi perbedaan pendapat, apakah istri harus taat suami?Dikutip dari Konsultasisyariah, ketaatan wanita kepada suaminya merupakan keharusan. Sebab suami diberi kelebihan untuk menjadi pemimpin dalam rumah tangga.

Hal ini disebutkan pada firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 34.الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada"At-Thabari menjelaskan,

ذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهن، ولذلك صاروا قواما عليهن نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن"Ini adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada para suami, lebih tinggi dibandingkan para istrinya. Karena itu mereka menjadi pemimpin bagi para wanita, pemutus perkara mereka, untuk urusan wanita yang Allah serahkan kepada para suami."

Lalu Allah memuji wanita qanitah, yaitu mereka yang taat kepada Allah dan suaminya.Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan Ibnu Abbas,

يعني أمراء، عليها أن تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته"Artinya para lelaki adalah pemimpin, dan kewajiban mereka para wanita adalah mentaati suaminya sesuai yang Allah perintahkan untuk mentaatinya."

Apakah ketaatan ini berlaku mutlak?Ketaatan kepada makhluk tentu saja tidak berlaku mutlak, namun di sana ada batasan,

1. Tidak boleh dalam hal maksiatKita tidak boleh mentaati makhluk dalam hal maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 66182
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini