Nasional - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Sultan HB X wajibkan lagu Indonesia Raya diputar di Yogyakarta tiap pagi.
Baca juga : Sejarah dan Tokoh Pelopor Hari Kebangkitan Nasional, 19 Mei 2021
Semua ruang publik di daerahnya memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya tiap hari pukul 10.00 WIB, tertuang dalam Surat Edarannya.
Nomor 29/SE/V/2021 tentang 'Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya' yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/05/21).
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,"
kata Sultan, Selasa (18/05/21)
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Menurut dia, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Editor : Saridal MaijarSumber : 17460