PKS Kritik Kejanggalan UU Ciptaker Terkait Rujukan Pasal 6

×

PKS Kritik Kejanggalan UU Ciptaker Terkait Rujukan Pasal 6

Bagikan berita
Presiden Jokowi (foto : ist)
Presiden Jokowi (foto : ist)

NASIONAL – Setelah Presiden Jokowi sudah menandatangani UU Ciptaker dan ditetapkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Anggota Badan Legislasi DPR-RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyoroti adanya kejanggalan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden tersebut.

Selasa, (3/11/2020) Bukhori Yusuf menyatakan ada Kejanggalan salah satunya terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun, pasal lima yang jadi rujukan justru tak ada ayat dan huruf tersebut.

Baca juga : Realme Narzo 20 Segera Rilis November Ini 3 Jutaan Saja, Gimana Spec-nya?

"Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?" kata Bukhori Yusuf kepada wartawan.

Ia menambahkan, Fraksi PKS telah membandingkan naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut dengan yang 812 dan 905 halaman. Dari situ, ditemukan sejumlah perubahan yang dilakukan dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang telah ditanda tangani Presiden.

Menurutnya, seharusnya setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, naskah UU Cipta Kerja tersebut tidak boleh lagi berubah. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan perubahan naskah tersebut.

"Semestinya Kemensetneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah, meski hanya titik koma sekalipun. Tapi, kan faktanya tidak demikian," ujar Bukhori.

Baca juga : Awali Bulan Hujan Dengan Lagu Rock “November Rainâ€

Kemudian, ia menyampaikan adanya sejumlah fakta yang tak sesuai terkait proses pembuatan UU Cipta Kerja dan dapat jadi pelajaran masyarakat. Langkah itu akan dilakukan secara konstitusional.

Baca juga : Bentuk Perghargaan Untuk Rasulullah Seruan Boikot Produk Prancis Marak, Apa Saja Yang Termasuk?

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1649
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini