Plat Nomor Kendaraan Bermotor Ganti Warna, Kapan Berlakunya? Ini Penjelasanya

×

Plat Nomor Kendaraan Bermotor Ganti Warna, Kapan Berlakunya? Ini Penjelasanya

Bagikan berita
Plat Nomor Kendaraan Bermotor Ganti Warna, Kapan Berlakunya? Ini Penjelasanya(Foto:Pixabay/Zuberka/Klikkoran)
Plat Nomor Kendaraan Bermotor Ganti Warna, Kapan Berlakunya? Ini Penjelasanya(Foto:Pixabay/Zuberka/Klikkoran)

KLIKKORAN.COM - Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Lalu kenapa sekarang Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti?Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Apabila ada kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalulintas dengan warna baru ini akan lebih jelas terlihat oleh kamera.Sehingga bisa diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut dan dapat dijadikan bukti pelanggaran.

Lalu kapan berlakunya aturan perubahan warna plat nomor kendaraan, simak selangkapnya di bawah ini  mengutip dari laman resmi Korlantas.polri.go.id.

Kapan Berlakunya Aturan Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan? Berikut Faktanya

Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjati putih sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini.Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.

Rencananya akan berjalan pada tahun 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 74372
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini