Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Berapakah Biayanya?

Ă—

Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Berapakah Biayanya?

Bagikan berita
Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Berapakah Biayanya?(Foto:Instagram/ 
Polantas Indonesia/Klikkoran)
Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Berapakah Biayanya?(Foto:Instagram/ Polantas Indonesia/Klikkoran)

KLIKKORAN.COM –Plat nomor kendaraan ganti warna, masyarakat di Indonesia menjadi khawatir, dan muncul polemik terhadap perubahan tersebut yang akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).Perubahan warna (TNKB) ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a). Kendaraan yang menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih akan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan hitam.

TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang mengganti plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini ditujukan agar lebih efektif dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Apabila ada kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalulintas dengan warna baru ini akan lebih jelas terlihat oleh kamera.Sehingga bisa diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut dan dapat dijadikan bukti pelanggaran.

Penggunaan plat nomor dengan warna baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK.

Lalu berapakah biaya ganti warna plat nomor kendaraan? Apakah perubahan warna plat nomor membuat kenaikan dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Nah, agar tidak kebingungan simak selengkapnya di bawah ini, mengutip dari laman resmi Korlantas.polri.go.id.

Biaya Ganti Warna Plat Nomor Kendaraan, Ini Faktanya

Muncul kekhawatiran kalau perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kini dipastikan kekhawatiran tersebut tak akan terjadi.

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Taslim Chairuddin.PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 74342
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini