PSBB Diberlakukan Kembali, Bolehkah Bepergian Keluar Kota?

×

PSBB Diberlakukan Kembali, Bolehkah Bepergian Keluar Kota?

Bagikan berita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Courtesy of Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Courtesy of Pemprov DKI Jakarta)

Nasional - Pandemi covid-19 hingga hari ini (12/10/20) tak kunjung surut, menyebabkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi di perpanjang lagi.

Baca juga : Uji Klinis Vaksin Covid-19, Terpantau Aman Dari Fenomena ADE

Terutama di ibukota DKI Jakarta, yang terus mengalami lonjakan suspect hingga September. Anies Baswedan selaku Gubernur, sudah mengambil kebijakan terkait hal ini.

"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap, dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020, yang diresmikan Anies pada 9 Oktober ini, berisi PSBB transisi di Jakarta akan berlaku hingga 25 Oktober 2020. Namun akan otomatis diperpanjang selama dua pekan, sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Baca juga : Perrnikahan Ditunda, Nikita Willy Liburan Dulu

Info terkini, bagi kendaraan jalur darat seperti bus antar kota di berhentikan lajunya. Sementara untuk Kereta Api dan Pesawat tetap beroperasi, dengan mengikuti persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 429
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini