Pulsa Kena Pajak? Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Alasan Aturan Tersebut Dijalankan

×

Pulsa Kena Pajak? Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Alasan Aturan Tersebut Dijalankan

Bagikan berita
foto : sindo news
foto : sindo news

Ekonomi - Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kebijakan setiap pembelian pulsa, Token Hingga Voucher akan dikenakan pajak.

Baca juga : Anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Diusulkan Menggandeng Susi Pudjiastuti Maju Pilpres 2024. Berikut Faktanya!

Berikut penjelasan Sri Mulyani terkait (PMK 06/PMK.03/2021), dan disederhanakan oleh Kompas sebagai berikut.

  1. Pemungutan PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 8365
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini