Ekonomi - Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kebijakan setiap pembelian pulsa, Token Hingga Voucher akan dikenakan pajak.
Berikut penjelasan Sri Mulyani terkait (PMK 06/PMK.03/2021), dan disederhanakan oleh Kompas sebagai berikut.
- Pemungutan PPN
a. Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi.
b. Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
c. Voucer
PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Editor : Saridal MaijarSumber : 8365