KLIKKORAN.COM - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa Putri Candrawathi atas dugaan pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022 seperti dikutip dari Kompas.Baca juga: Surat Permohonan Maaf Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka dan Akui Bunuh Brigadir J
Setelah Pemeriksaan dengan Scientific Crime Investigation Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Begini Motif PelakuBrigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. (KK)
Editor : Saridal MaijarSumber : 107632